
Namun, tak dijelaskan detail soal apa yang dimaksud penerima kuasa tersebut.
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara dan meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," pungkasnya.