Terlilit Utang, Perusahaan Teh Ternama Asal Tanjung Pinang Dinyatakan Pailit

Rabu 19-02-2025,22:54 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Namun, sampai saat ini B sama sekali tidak menyerahkan SHM Nomor 19383/Batu Sembilan dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan secara fisik, dan tidak melaksanakan hibah sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.

Meskipun, sudah ada teguran secara tertulis dari pihak Yayasan Giri Buddha, bahkan B juga melakukan pengancaman dan berniat akan melakukan pemagaran atas bidang tanah tersebut. Padahal di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan Vihara Giri Buddha sejak tahun 1980 yang digunakan oleh masyarakat umum di sana untuk beribadah dan kegiatan keagamaan. 

“Untuk selanjutnya terhadap perkara kepailitan ini, secara hukum berarti sejak putusan pailit dibacakan, seluruh harta kekayaan Pak B saat ini berada dalam keadaan sita umum yang nantinya akan dilakukan pemberesan oleh tim kurator untuk tujuan membayar hutang kepada para krediturnya," tuturnya. 

BACA JUGA:Dinyatakan Pailit, Sritex Masih Diizinkan untuk Beroperasi

Selain itu, tim kurator yang ditunjuk pengadilan akan melakukan rapat verifikasi piutang para kreditur dan juga tentunya terhadap tagihan pajak-pajak atas usaha B, yang nantinya akan dicek oleh kantor pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. 

"Jika ternyata ada tunggakan pajak yang belum dibayarkan, maka tidak tertutup kemungkinan akan timbul konsekuensi hukum atas hal tersebut," tandas Vychung.

Kategori :