Dinyatakan Pailit, Sritex Masih Diizinkan untuk Beroperasi

Dinyatakan Pailit, Sritex Masih Diizinkan untuk Beroperasi

Dinyatakan Pailit, Sritex Masih Diizinkan untuk Beroperasi-Sritex-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kendati sudah resmi dinyatakan pailit, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex masih dapat menjalankan kegiatan ekspor dan impornya.

Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hal ini dilakukan dengan tujuan agar kegiatan operasional Sritex tidak akan terhenti.

BACA JUGA:Sritex Pailit, Kadin Sebut Ada Empat Hal yang Harus Dibenahi Industri Tekstil

BACA JUGA:Daftar Hutang Sritex Hingga Dinyatakan Pailit

“Bea Cukai sudah setuju kalau impor dan ekspor (Sritex) bisa terus berjalan, sehingga kondisi perusahaan tidak akan berhenti,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 30 Oktober 2024.

Selain itu, Airlangga juga menambahkan bahwa keputusan ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang ingin agar Sritex untuk dapat tetap beroperasi.

BACA JUGA:Pecahnya Tangisan Buruh Sritex Saat Tahu Tak Ada PHK, Wamenaker: Negara Tak Boleh Lalai Soal Ini!

BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Tidak Akan Ada PHK Pasca Sritex Dipailitkan

“Arahannya agar perusahaan bisa tetap berjalan, kemudian nanti dicarikan jalannya,” ucap Airlangga.

Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dikabarkan pailit setelah gagal memenuhi kewajiban membayar hutang sebesar Rp 100.308.838.984 kepada PT Indo Bharat Rayon (IBR).

Tidak hanya itu, jumlah hutang bank Sritex juga menjadi jumlah paling banyak dalam liabilitas jangka panjang, yaitu sebesar US$ 809,99 juta atau sekitar Rp 12,72 triliun. Hingga bulan Juni 2024 ini, terhitung total 28 bank dengan tagihan jangka panjang dengan mengatasnamakan Sritex.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads