Hari Ini Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

Kamis 20-02-2025,07:03 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Dimas Chandra Permana

“Kemudian juga kita ada alasan, misalkan mau melarikan diri, atau mau memulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti, itu juga alasan untuk dilakukan penahanan, seperti itu,” ujar Asep.

Pernyataan-pernyataan yang diberikan Hasto kepada penyidik hari ini, akan menentukan penahanan terhadapnya.

BACA JUGA:Pertama Dalam Sejarah, 961 Kepala Daerah Terpilih Bakal Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

BACA JUGA:6 Tips Bugar Jaga Performa saat Ikut Cross Country, Olahraga Lari Lintas Alam

“Ditunggu saja, mudah-mudahan, tadi kan sudah diimbau, mudah-mudahan bersangkutan akan datang,” ucap Asep.

Hasto Diklaim Hadir di KPK Hari Ini

Kubu Hasto ingin pemeriksaan ditunda sampai praperadilan rampung.

Namun, Kuasa Hukum Hasto, Johannes L. Tobing memastikan politisi PDIP itu akan hadir, besok.

“Besok datang,” ujar Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.

Hasto bakal dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penydikan. Johannes menyebut kliennya akan hadir tepat waktu.

“Iya sesuai dengan surat panggilan. Surat panggilan kan jam 10 kan paginya,” ujar Johannes. 

Adapun KPK telah menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. 

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. 

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis 13 Februari, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Berdasarkan hal tersebut, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.

Kategori :