JAKARTA, DISWAY.ID - Usai diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Arsin ditahan dalam kasus pagar laut di Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bukan hanya Arsin, tetapi 3 tersangka lainnya turut ditahan.
"Kemudian setelah itu setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar, gelar internal kami," jelasnya.
"Kepada 4 orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," katanya kepada awak media, Senin 24 Februari 2025.
Mereka ditahan usai dilakukan pemeriksaan hari ini.
"Pada 4 orang tersangka, Alhamdulillah para tersangka menghadiri apa yang kami panggil, yaitu sekitar jam 11-12 mereka hadir dan mereka hadir didampingi oleh pengacara, sekitar jam 12.30 sampai setengah 9 kami maraton periksa 4 tersangka, tetap kita berikan hak-hak kepada tersangka untuk istirahat, shalat," paparnya.
BACA JUGA:Celoteh AHY: Waktu di Dunia Politik Berjalan Cepat dan Dinamis Dibandingkan Dunia Militer
Sebelumnya hari ini Kades Kohod, Arsin tampak hadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Arsin tiba menggunakan jaket berwarna hitam, topi hitam serta celana bahan abu-abu dan masker berwarna putih.
Arsin tampak hadir didampingi kuasa hukumnya, Yunihar.
Dirinya tiba sekitar pukul 13.14 WIB di gedung Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Kepala MAN 2 Kota Bekasi Dicopot Imbas Pungli Rp1,4 Juta, Kemenag Tunjuk Pelaksana Tugas