KAI: Pemasangan Palang Pintu Perlintasan Kereta Bukan Tanggung Jawab Kami

Selasa 25-02-2025,09:59 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Reza Permana

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 juga menjelaskan bahwa palang pintu perlintasan harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. 

Selain itu, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No. 3 Tahun 2021 mewajibkan evaluasi dan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, termasuk pemasangan palang pintu otomatis di titik rawan.

Berdasarkan regulasi tersebut, KAI menegaskan bahwa pemasangan palang pintu perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab perusahaan, melainkan pemerintah atau pemilik jalan sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA:Emil Audero dan Joey Pelupessy Main, Timnas Indonesia Makin Mewah Lewati Harga Skuad Australia Kejar Jepang!

BACA JUGA:Khusus Buat 3 Zodiak! Rezeki Gak Diduga-duga Bakal Cair di Akhir Februari 2025

“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat serta mendorong media untuk menyajikan informasi yang lebih akurat dan berimbang dalam pemberitaannya," kata Ixfan.

"Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan prioritas utama yang harus dijaga bersama oleh semua pihak terkait,” tutup Ixfan.

Kategori :