6. Tim Penggerak PKK
7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin yang berdomisili di Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran RI
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia di atas 60 tahun
13. Pengurus rumah ibadah (masjid, gereja, pura, vihara, klenteng)
14. Pendidik PAUD
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
BACA JUGA:Harapan Addie MS untuk Pramono Anung dan Rano Karno yang Resmi Jadi Kepala Daerah di Jakarta
Dengan perluasan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap semakin banyak warga yang mendapatkan manfaat dari transportasi publik tanpa biaya, sehingga mobilitas mereka semakin mudah dan efisien.