DKI Jakarta Perluas Transportasi Gratis untuk 15 Golongan dari Pengurus Rumah Ibadah, Penghuni Rusun, hingga Guru PAUD

Rabu 26-02-2025,10:58 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

6. Tim Penggerak PKK

7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Raskin yang berdomisili di Jabodetabek

9. Anggota TNI dan Polri

10. Veteran RI

11. Penyandang disabilitas

12. Lansia di atas 60 tahun

13. Pengurus rumah ibadah (masjid, gereja, pura, vihara, klenteng)

14. Pendidik PAUD

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

BACA JUGA:Harapan Addie MS untuk Pramono Anung dan Rano Karno yang Resmi Jadi Kepala Daerah di Jakarta

Dengan perluasan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap semakin banyak warga yang mendapatkan manfaat dari transportasi publik tanpa biaya, sehingga mobilitas mereka semakin mudah dan efisien.

Kategori :