Diketahui, skandal ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.