Dengan selesainya perundingan yang ditandatangani oleh Kemenperin dan Apple, maka proses selanjutnya yaitu penerbitan TKDN bisa dimulai.
BACA JUGA:Kemendiktisaintek soal Pencairan Tukin Dosen: Bukan Gaji Buta! Harus Terukur
BACA JUGA:KABAR TERBARU! Guru Non-ASN dan Non-Sertifikasi Bakal Terima Saldo Dana Bansos, Tetap Pakai NIK KTP
Agus juga menegaskan, bahwa Pemerintah RI dan Apple memastikan pelaksanaan MoU bisa berjalan dengan baik, dan output serta outcome-nya bisa sesuai dengan harapan Indonesia dan Apple.
"Semua keperluan administrasi untuk penerbitan sertifikat TKDN telah disiapkan oleh Apple dan akan diproses oleh Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas," tutup Agus.