Kemendiktisaintek soal Pencairan Tukin Dosen: Bukan Gaji Buta! Harus Terukur

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar M. Simatupang--Annisa Amalia Zahro
JAKARTA, DISWAY.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar M. Simatupang, menegaskan bahwa pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen harus memenuhi syarat yang jelas, termasuk pengukuran kinerja.
Ia menanggapi tuntutan pencairan tukin dosen untuk periode 2020-2024 yang tidak bisa direalisasikan karena tidak pernah dianggarkan oleh pemerintahan sebelumnya.
"Tidak bisa (dicairkan), ini kan tidak pernah dianggarkan, tidak memenuhi prosedur, dan sudah tutup buku," kata Togar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, 26 Februari 2025.
BACA JUGA:Pencairan Perdana Tukin Dosen, Mendiktisaintek Brian: Jangan Sampai Ada Hambatan
Menurutnya, memperjuangkan tukin lima tahun ke belakang hanya akan berbenturan dengan aturan yang ada.
Oleh karena itu, Kemendiktisaintek memilih fokus pada pencairan tukin tahun 2025 dan seterusnya dengan menyempurnakan regulasi yang masih kurang.
"Sudahlah, itu perjuangan yang memang sudah selesai. Kita berjuang ke depan," tegasnya.
BACA JUGA:Aturan Jam Usaha Bulan Puasa di Tangerang Diungkap Pemkab
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk tukin dosen di tahun 2025.
Namun, anggaran ini terbatas hanya bagi dosen satuan kerja (Satker), badan layanan umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Lebih lanjut, Togar menekankan bahwa tukin bukanlah hak mutlak, melainkan hak bersyarat yang harus memenuhi tiga aspek utama:
BACA JUGA:Hati-Hati! Nyeri Pinggang Gejala Awal Batu Ginjal, Urinary Stone Center Beri 6 Pilihan Pengobatan
1. Pengukuran Kinerja – "Itu kan harus diukur kinerjanya. Bagaimana kita bisa mengukur kinerja lima tahun lalu?" cetusnya.
2. Kepatuhan Regulasi – Pencairan tukin harus sesuai dengan aturan, termasuk peraturan presiden (perpres) dan peraturan menteri (permen).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: