Aturan Jam Usaha Bulan Puasa di Tangerang Diungkap Pemkab

Aturan Jam Usaha Bulan Puasa di Tangerang Diungkap Pemkab

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja: Dalam surat edaran itu, Pemkab Tangerang mengimbau para pelaku usaha makanan hingga jasa hiburan untuk memulai aktivitas dari pukul 15.00 WIB sore hingga 04.00 WIB pagi.-dok disway-

TANGERANG, DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten TANGERANG mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola rumah makan, hingga jasa hiburan umum, yang berisi pengaturan jam operasional selama Ramadan 1446 Hijriah.

Dalam surat edaran itu, Pemkab Tangerang mengimbau para pelaku usaha makanan hingga jasa hiburan untuk memulai aktivitas dari pukul 15.00 WIB sore hingga 04.00 WIB pagi.

Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025.

BACA JUGA:Hati-Hati! Nyeri Pinggang Gejala Awal Batu Ginjal, Urinary Stone Center Beri 6 Pilihan Pengobatan

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 27 Februari 2025 dan Syaratnya, Ayo Segera Datang!

"Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Rabu, 26 Februari 2025.

Soma menjelaskan bahwa surat edaran itu diterbitkan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut bulan suci Ramadan.

Dia berharap, surat edaran tersebut dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.

BACA JUGA:Liverpool 2-0 Newcastle United: Assist Berkelas Mohamed Salah Perlebar Jarak dengan Arsenal

BACA JUGA:KABAR TERBARU! Guru Non-ASN dan Non-Sertifikasi Bakal Terima Saldo Dana Bansos, Tetap Pakai NIK KTP

"Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut, nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya" tuturnya.

Tak hanya itu, Pemkab Tangerang juga akan menutup sementara jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar, dimulai dari dua hari sebelum Ramadan sampai dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1446 H.

"Selama bulan Ramadan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar ditutup sementara, terhitung mulai dua hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1446 H," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads