Besaran Tukin Dosen Kemendiktisaintek Terbaru berdasarkan Perpres 19-2025, Ada yang Sampai Rp33 Juta

Besaran Tukin Dosen Kemendiktisaintek Terbaru berdasarkan Perpres 19-2025, Ada yang Sampai Rp33 Juta

Harapan para dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk segera mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) akhirnya terbuka lebar.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Harapan para dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk segera mendapatkan tukin (tunjangan kinerja) akhirnya terbuka lebar.

Ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 ini sebetulnya tidak hanya mengatur tentang tukin dosen saja, tetapi juga seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai lainnya yang berada di bawah Kemendiktisaintek.

BACA JUGA:Buka Amplop! Klaim Link DANA Kaget Nomor WA Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp455.000 Siang Ini 7 April 2025, Cek Dompet Digital

BACA JUGA:Skema Cicilan KUR Mandiri 2025 Tabel Angsuran Rp500 Juta, Cicilan Mulai Rp10 Jutaan untuk Tenor 5 Tahun

"Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi pada Pasal 2, dikutip 7 April 2025.

Namun demikian, tukin dikecualikan bagi pegawai Kemendiktisaintek maupun dosen di kampus berstatus badan layanan umum (BLU) yang sudah menerapkan remunerasi dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).

Nantinya, besaran tukin akan mempertimbangkan capaian kinerja pada masing-masing kelas jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Gara-Gara Tabungan, Suami di Duren Sawit Diduga Pukul Istri Sampai Lebam

BACA JUGA:Kapolri Cek One Way Nasional di KM 70 Tol Cikatama: Arus Balik Lebaran Lancar

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima," lanjut Pasal 4.

Lebih lanjut, skema pemberian tukin dosen akan menerapkan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi.

"Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," papar Pasal 9 ayat (2).

BACA JUGA:Pakai Kaus dan Celana Doraemon, Mayat Perempuan Ditemukan di Kali Cengkareng

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads