Tak Semua Dosen Terima Tukin pada Perpres Terbaru, Adaksi Beri Catatan

Tak Semua Dosen Terima Tukin pada Perpres Terbaru, Adaksi Beri Catatan

Wakil Ketua Adaksi Anggun Gunawan beri catatan atas Perpres soal tukin yang tak diberikan untuk seluruh dosen berstatus ASN-Disway.id/Annisa Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Asosiasi Dosen ASN Kemediktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) menanggapi penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemendiktisaintek.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, tukin bagi dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) hanya diperuntukkan bagi yang mengajar di satker dan BLU yang belum menerapkan remunerasi.

BACA JUGA:Besaran Tukin Dosen Kemendiktisaintek Terbaru berdasarkan Perpres 19-2025, Ada yang Sampai Rp33 Juta

BACA JUGA:AKHIRNYA! Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, Ini Rincian Skemanya

Wakil Ketua Adaksi Anggun Gunawan mengaku bahwa pihaknya memahami adanya kondisi ini disebabkan oleh keterikatan terhadap peraturan hukum yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah tentang BLU dan UU Badan Hukum Pendidikan.

"Namun demikian, kami berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi pemicu bagi PTN BLU Remun dan PTNBH untuk melakukan pembenahan sistem remunerasi yang lebih adil dan transparan bagi dosen-dosennya," ungkap Anggun dalam keterangan tertulis kepada Disway, 8 April 2025.

Pihaknya juga mengingatkan agar tidak adanya tukin bagi dosen BLU Remun dan PTNBH tidak dijadikan alasan oleh institusi untuk membebankan biaya kuliah yang tinggi kepada mahasiswa baru.

BACA JUGA:Benarkah Menteri Brian Janji Penuhi Tuntutan Tukin For All Dosen ASN Kemendiktisaintek For All?

BACA JUGA:Benarkah Menteri Brian Janji Penuhi Tuntutan Tukin For All Dosen ASN Kemendiktisaintek For All?

"Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) demi menutup kebutuhan remunerasi dosen justru akan mencederai prinsip keadilan akses pendidikan tinggi di Indonesia," tandasnya.

Adapun pihaknya berharap tukin ini dapat dicairkan ke rekening dosen dalam waktu dekat, setidaknya pada bulan Mei atau Juni 2025.

Diharapkan, pencairan tukin dosen dilakukan dengan mekanisme perhitungan yang berbasis pada Beban Kerja Dosen (BKD) yang mencakup pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Di sisi lain, Adaksi menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Diktisaintek, serta seluruh tim kementerian yang telah bekerja keras mengawal proses hingga Perpres ini berhasil diterbitkan.

BACA JUGA:Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads