bannerdiswayaward

Atasi Krisis Sampah Nasional, Prabowo Dorong Energi Terbarukan Lewat Perpres Baru

Atasi Krisis Sampah Nasional, Prabowo Dorong Energi Terbarukan Lewat Perpres Baru

Untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSE) diatur pada Pasal 27 beleid tersebut. Nantinya produk energi yang dihasilkan adalah biomassa dan biogas-Setpres-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Perpres itu diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025.

Dalam Perpres yang diterima oleh redaksi tertulis bahwa kondisi timbulan sampah di Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 (lima puluh enam koma enam tiga) juta ton per tahun.

BACA JUGA:Lebih Dekat dengan Chakra Jawara, Perusahaan yang Bikin Standar Baru di Industri Heavy Duty Truck

BACA JUGA:Alhamdulillah, Indra dan Bu Kepsek Dini Saling Memafkan: Terima Kasih Pak Andra Soni

Dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 sebesar 39,01% (tiga puluh sembilan koma nol satu persen) menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat.

"Sampah belum terkelola sebesar 60,99% (enam puluh koma sembilan sembilan persen) yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping), telah menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan Masyarakat.

“Sehingga mengakibatkan terjadinya kedaruratan sampah terutama di perkotaan," tulis poin A bagian menimbang dalam Perpres tersebut, Rabu, 15 Oktober 2025.

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Begini Cara Gadai BPKB Motor Tanpa Ribet

BACA JUGA:Situs Resmi PWI Diretas: pwi.or.id Berubah Jadi Iklan Judi Online BATK5D!

Akibatnya, terjadi kedaruratan sampah, terutama di perkotaan, sehingga perlu ditangani secara cepat, khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan.

Melalui aturan ini, pemerintah mendukung pemanfaatan sampah menjadi berbagai bentuk energi terbarukan, seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Selain itu, aturan ini juga disebut penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria seperti volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL 

Dan ketersediaan APBD yang dialokasikan untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads