Atasi Krisis Sampah Nasional, Prabowo Dorong Energi Terbarukan Lewat Perpres Baru
Untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSE) diatur pada Pasal 27 beleid tersebut. Nantinya produk energi yang dihasilkan adalah biomassa dan biogas-Setpres-
BACA JUGA:Industri Wajib Terapkan Tata Kelola Budaya Antisuap, Begini Langkah MCCI
BACA JUGA:Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Teken Kerja Sama, Fasilitasi Asuransi Mikro untuk Pedagang
Sementara pada Pasal 5, BPI Danantara bertugas melalui holding investasi, holding operasional, BUMN dan anak usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL dan melaksanakan investasi dalam penyelenggaraan PSEL.
"PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL," tulis Ayat 2 Pasal 5.
Selanjutnya, pada Pasal 19 tertulis bahwa pemerintah telah mengatur harga pembelian listrik oleh PT PLN dan ditetapkan sebesar USD0,20 per kWh untuk semua kapasitas.
Meski begitu, harga pembelian listrik oleh PT PLN masih bisa ditinjau kembali oleh menteri ESDM.
"Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam PJBL dan berlaku sebagai persetujuan harga dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi," tulis poin ke 4 pada Perpres tersebut.
BACA JUGA:Siap-siap, BMKG Prediksi Suhu Panas Menyengat Berlangsung hingga November
"Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk biaya pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan yang disediakan oleh PT PLN (Persero)," sambungnya.
Untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSE) diatur pada Pasal 27 beleid tersebut. Nantinya produk energi yang dihasilkan adalah biomassa dan biogas
"Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil," tulis Ayat 2 Pasal 27 beleid tersebut.
Pada Pasal 28 juga disebutkan PSE menjadi BBM. Kemudian, PSE BBM dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada pembangkit listrik, transportasi dan pemanfaatan lainnya.
Sedangkan untuk PSE menjadi produk ikutan lainnya, dalam Pasal 29 dijelaskan bahwa produk ikutan akan ditetapkan oleh menteri ESDM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: