JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 2 unit motor gede (moge) dan mobil hasil korupsi mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Berdasarkan pantauan disway.id di Gedung RupbasanRumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta, KPK memamerkan dua unit moge tersebut dari merek Harley Davidson warna orange dengan nilai bukaan awal Rp 300.000.000.
BACA JUGA:KPK Panggil Politisi Nasdem Ahmad Ali Hari Ini, Dugaan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
BACA JUGA:Belum Tahan Advokat Donny Tri Istiqomah di Kasus Hasto-Harun, KPK: Kewenangan Ada di Penyidik
Sementara, untuk Harley Davidson warna hitam dengan nilai bukaan awal Rp 400.000.000.
Selain kendaraan, KPK juga melelang 10 tas mewah hasil korupsi Eko Darmanto.
"Ya, kalah dari pekara Eko Darmanto ada 10 tas yang dilelang," kata Jaksa Eksekusi KPK, Syakirah pada Kamis, 27 Februari 2025.
Adapun, beragam tas tersebut dari berbagai merek seperti, Hermes Paris warna orange dengan harga bukaan awal Rp 12,4 juta, Hermes Paris warna biru dengan harga bukaan awal Rp 23,9 juta, Goyard dengan harga bukaan awal Rp 11,8 juta, Yves Saint Laurent (YSL) dengan harga bukaan awal Rp 15,6 juta.
BACA JUGA:Japto Klaim Sudah Berikan Semua Keterangan ke KPK, Termasuk Uang dan 11 Mobil yang Disita
BACA JUGA:Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto Mengaku Dapat Perlakuan Baik, Ada Kemanusiaan di Balik Jeruji
Sebelumnya, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, divonis enam tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa , 27 Agustus 2024
Diketahui, Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana delapan tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Tongani juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 500 juta subsidair empat bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan penjara," kata Tongani saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA:KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di DJP Kemenkeu