KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di DJP Kemenkeu

KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di DJP Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi terkait dugaan korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi, terkait dugaan Korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Rabu, 26 Februari 2025.

Adapun ketiga saksi tersebut adalah Direktur Utama Cakra Kencana Indah, Felix Christian; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Periode 2015-2018, I Ketut Bagiarta.

BACA JUGA:Mudik Gratis Dishub Jombang 2025 Dibuka Besok, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Mudik Gratis 2025 Dishub Kota Batu, Dibuka Mulai Hari Ini 26 Februari-9 Maret

Lalu, Division Manager, Departemen MAP-TAX O/S PT Mitra Adipermasa TBK April 2015-2020.

General Manager PT Mitra Adiperkasa TBK  April 2015 – 2020, Irla Mugi Prakoso.

Tessa belum membeberkan ketiga saksi tersebut didalami soal apa dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan seorang tersangka, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018, Muhamad Haniv.

Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan karena keberadaannya diperlukan di Indonesia. 

“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.

BACA JUGA:Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK Terkait Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

BACA JUGA:Sosok Kerry Andrianto, Putra Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka di Kejagung

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut tertuang dalam Surat Pimpinan KPK Nomor 300 Tahun 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads