KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di DJP Kemenkeu

KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di DJP Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi terkait dugaan korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan-Disway.id/Ayu Novita-

Penyidik KPK membutuhkan keterangan dari Haniv jika sewaktu-waktu dipanggil untuk diperiksa.

“Keputusan ini berlaku untuk enam) bulan,” ucap Tessa.

Penyidik KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan tersebut pada 12 Februari lalu.

Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634.

BACA JUGA:Catat! Libur Sekolah Awal Puasa Ramadan 2025 Dimulai Besok, Simak Jadwal Lengkapnya

BACA JUGA:Bapenda DKI Tegaskan Biaya Balik Nama Motor dan Mobil Bekas Gratis, Berlaku di Seluruh Indonesia

Meliputi gratifikasi untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.

Atas perbuatannya, Haniv disangka dalam perkara ini melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ia belum dilakukan penahanan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads