Sosok Kerry Andrianto, Putra Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka di Kejagung

Sosok Kerry Andrianto, Putra Saudagar Minyak Muhammad Riza Chalid yang Jadi Tersangka di Kejagung-Kejaksaan RI-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Parahnya tindakan Muhammad Kerry Andrianto Riza karena erlibat langsung dalam kasus korupsi minyak mentah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini resmi menahan Kerry Andrianto sebagai salah satu dari tujuh tersangka di penyidikan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Muhammad Kerry Andrianto Riza merupakan putra dari saudagar atau pengusaha bisnis minyak Indonesia kaya, Mohammad Riza Chalid.
Nama Muhammad Kerry Adrianto Riza langsung booming di media sosial setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Pertamina Bantah Keras Isu Pertamax Oplosan! Hanya Diberi Injeksi Warna
Akibat ulahnya, Kerry merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun dan tindakannya itu terungkap pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Saat ini, Kerry Riza yang akrab dipanggil Kerry Riza, menjabat sebagai pemilik PT Navigator Khatulistiwa.
Dia merupakan putra dari pasangan "raja minyak" Muhammad Riza Chalid dan Roestriana Adrianti, lahir di Jakarta tahun 1986.
Kerry Riza dikenal memiliki beragam jabatan prestisius, antara lain sebagai Komisaris Utama GAP Capital, Presiden Direktur PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi.
BACA JUGA:Catat! Libur Sekolah Awal Puasa Ramadan 2025 Dimulai Besok, Simak Jadwal Lengkapnya
Selain itu juga pernah menjadi Presiden Direktur PT Navigator Khatulistiwa, Presiden Direktur Mandiri Arafura Limited (2014), dan Presiden Direktur Kidzania Jakarta.
Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa tim penyelidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan ketujuh tersangka.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang elektronik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: