Ingat! Ramadan 2025 di Kota Tangerang Dilarang Gelar SOTR hingga Bakar Petasan

Kamis 27-02-2025,20:58 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

TANGERANG, DISWAY.ID -- Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menghimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk melarang segala kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Adapun kegiatan yang dilarang tersebut adalah Sahur On The Road (SOTR), Tawuran termasuk Perang Sarung antar Remaja, Balapan Liar dan menyalakan petasan.

BACA JUGA:Polda Metro Larang Kegiatan SOTR dan Bermain Petasan Selama Ramadan Tahun Ini

BACA JUGA:Larang Konvoi, Kapolda Sebut SOTR Banyak Hal Negatifnya

"Kegiatan konvoi berkedok SOTR untuk ditiadakan. Bila ditemukan petugas patroli akan segera menghimbau untuk membubarkan diri," tegas Zain dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025.

"Kami memastikan polisi akan melakukan patroli kewilayahan untuk mencegah terjadinya tawuran, perang sarung, balap liar maupun masyarakat yang menyalakan petasan," sambung Kapolres.

Zain menyatakan, kedepankan langkah-langkah persuasif dan tindakan pencegahan, namun bila terdapat oknum masyarakat yang masih membandel ada konsekuensi hukum apabila ada sekelompok orang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan aksi tawuran, balap liar, perang sarung termasuk menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang banyak.

"Mari kita sama-sama menjaga kesucian dan kekhusyu'an selama bulan suci ramadhan tahun ini, agar kita semua dapat menjalankan ibadah bulan puasa dengan lancar, aman dan nyaman," tuturnya.

BACA JUGA:Catat! Ancol Gratiskan Tiket Masuk Selama Ramadan 2025 untuk Ngabuburit, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kapolres mensarankan, masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan produktif. Misalnya, dengan memperbanyak kegiatan ibadah, bertadarus dan beri'tikaf di masjid-masjid di lingkungan.

Penegasan Kapolres Metro Tangerang Kota tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Walikota Tangerang, yang menegaskan, dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.

"Surat edaran ini juga telah kami sampaikan kepada pemilik usaha hiburan untuk menonaktifkan usaha sementara selama pelaksanaan bulan suci ramadhan. Termasuk mengimbau tentang pengaturan jam buka rumah makan," kata Maryono.

BACA JUGA:Catat! Libur Sekolah Awal Puasa Ramadan 2025 Dimulai Besok, Simak Jadwal Lengkapnya

Wakil Wali Kota menegaskan, kegiatan SOTR, Tawuran, Balap Liar hingga menyalakan petasan yang dilarang di kota Tangerang lantaran terdapat alasan membahayakan keselamatan orang lain. Terlebih membuat kondusifitas wilayah menjadi terganggu.

"Pemkot libatkan seluruh stakeholder terkait, baik tingkat kecamatan, kelurahan termasuk, kami akan koordinasi kepada Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran di Wilayah," tandasnya. 

Kategori :