2. Tahap 2: April – Juni 2025.
3. Tahap 3: Juli – September 2025.
4. Tahap 4: Oktober – Desember 2025.
BACA JUGA:Pria di Penjaringan Coba Bunuh Diri di Kali Museum Bahari, Depresi Usai Pulang Melaut
Cara Cek dan Mencairkan Dana PKH
Bagi ibu hamil yang ingin mengecek status penerimaan bantuan, berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan NIK KTP dan data pribadi yang diminta.
3. Klik tombol "Cari", lalu sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk penerima PKH atau tidak.
Untuk pencairan dana, bantuan PKH dapat diambil melalui rekening bank yang telah ditentukan atau melalui e-wallet yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti Dana, OVO, atau LinkAja.