Diketahui, hal ini berdasarkan dokumen risalah rapat pleno GBI UI tanggal 10 Januari 2025 lalu yang juga menyatakan bahwa pihak DGB telah mewawancarai berbagai pihak, mulai dari pelapor, terlapor, saksi, hingga pejabat akademik terkait.
Empat pelanggaran yang ditemukan di antaranya dari ketidakjujuran akademik melalui pengambilan data tanpa izin dan tidak transparan, pelanggaran standar akademik yang diterima dan lulus dalam waktu terlampau singkat tak sesuai syarat.
Selain itu juga terdapat perlakuan khusus lantaran proses pembimbingan dan kelulusan mendapat keistimewaan, serta konflik kepentingan antara promotor dan kopromotor.
BACA JUGA:Ini Sosok Direktur Pemasaran Dibalik Pemberi Perintah Oplos Pertamax
Oleh karena itu, Bahlil bersama promotor dan kopromotor turut mendapatkan sanksi lantaran kasus ini selain melanggar akidah akademik juga telah mencoreng reputasi kampus.
Khusus untuk Bahlil, DGB merekomendasikan pembatalan disertasi serta kewajiban menulis ulang dengan topik baru yang sesuai dengan standar akademik UI.
Kemudian untuk promotor, kopromotor, dan pimpinan program studi direkomendasikan sanksi berupa teguran keras, larangan mengajar, hingga penundaan kenaikan pangkat.