Setelah seminggu hilang, korban ditemukan di saluran air yang terletak di belakang ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Operasi pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan petugas pemadam kebakaran dan laboratorium forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna dilakukan autopsi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.