Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tutup Total Selama Ramadan 2025!

Jumat 28-02-2025,17:52 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

Andhika menegaskan, bagi pemilik usaha yang melanggar aturan tersebut akan disanksi tegas.

"Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya

Kategori :