"Jadi yang benar, bukan dengan Fidyah yang Fidyah hanya orang sakit nanti akan disebutkan orang sakit, wanita hamil yang tidak khawatir akan dirinya, orang sakit sampai orang sakit tidak harus meninggal dulu orang sakit yang enggak ada harapan sembuh boleh bayar Fidyah," tambahnya.
Oleh karena itu, wanita yang sedang haid tidak harus membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan.
Meski demikian ada juga pendapat sebagian ulama yang berpendapat bahwa wanita yang tidak berpuasa karena haid harus membayar fidyah.
Mereka berdalil bahwa meskipun haid adalah kondisi alami, wanita tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
BACA JUGA:Rayakan 35 Tahun Anniversarry, Plaza Indonesia Bakal Luncurkan Aplikasi Belanja di Smartphone
Jadi apabila wanita memilih untuk tidak berpuasa karena haid, ia harus membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah wanita yang tidak berpuasa karena haid harus membayar fidyah, yang pasti betapasih terkait dengan hal ini.
Setiap orang dianjurkan untuk mengikuti fatwa dari ulama yang mereka percayai sebagai panduan dalam menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, penting bagi setiap individu untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai ajaran agama agar dapat melaksanakan ibadah dengan benar.
BACA JUGA:Hadapi Tantangan Penerbangan, Airnav Indonesia Gandeng Otoritas Navigasi Udara
Bagi wanita yang tidak berpuasa karena haid, penting untuk tetap menjaga ibadah dan ketaatan kepada Allah meskipun tidak dapat melaksanakan puasa.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan waktu luang selama haid untuk meningkatkan ibadah lainnya, seperti shalat, baca Al-Qur'an, atau sedekah.
Dengan demikian, meskipun tidak berpuasa, wanita tetap dapat mendapatkan pahala dan beribadah kepada Allah dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, perlu juga diingat bahwa fidyah bukanlah sebuah hukuman, namun lebih sebagai jalan keluar bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu.