JAKARTA, DISWAY.ID -- Sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto soal perintangan penyidikan ditunda sampai Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.
Hakim mengabulkan sidang praperadilan soal perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto ditunda sampai Jumat 14 Maret 2025.
Hakim mengatakan penundaan itu sudah mempertimbangkan berbagai hal.
"Maka sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin 3 Maret 2025.
BACA JUGA:Selamat dari Puncak Cartensz Papua, Fiersa Besari Hampir Tak Bisa Dilacak Gegara Cuaca Buruk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sudah mengajukan surat permohonan permintaan penundaan sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka perintangan penyidikan telah teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu mulanya membacakan soal surat permohonan penundaan yang diajukan KPK yang meminta penundaan selama dua minggu.
Hakim mengatakan pemanggilan KPK pada Jumat 14 Maret 2025 menjadi panggilan terakhir. Apabila Lembaga Antirasuah itu nantinya tidak hadir, sidang akan tetap digelar.
"Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi sidang akan digelar tanggal 14 dentan catatan ini merupakan panggilan yang terakhir bagi pihak Termohon," kata hakim.
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Mudik Gratis BUMN Dahana 2025, Dibuka Hari ini Pukul 14.00 WIB
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.