Adapun, kerugian negara yang ditimbulkan, apabila dikonversikan ke dalam satuan rupiah sekitar Rp 988.500.000.000 atau Rp 988,5 miliar.
Saat ini, Lembaga Antirasuah belum melakukan penahana terhadap lima orang tersangka tersebut.
"KPK masih melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini," pungkasnya.