KPK Tetapkan 5 Tersangka kasus Pembelian Kredit oleh LPEI, Kerugian Negara sekitar Rp 988 Miliar

Senin 03-03-2025,19:34 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembelian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Hal ini disampaikan Plh. Budi Sukmo dalam keterangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

BACA JUGA:Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Wamendagri Bima Arya: Laporannya Disampaikan Secara Digital

BACA JUGA:Kubu Hasto Tuding Penundaan Praperadilan Cuma Akal-akalan, KPK Pasrah: Sah Saja Ada Pandangan Begitu

"KPK berdasarkan keputusan pimpinan nomor 308 tanggal 20 Februari 2025 dan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 08 tanggal 20 Februari 2025, telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya pada PT Petro Energy," ujar Budi pada Senin, 3 Februari 2025.

Budi menjelaskan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini terdiri dari dua orang direktur PT LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy (PE).

"Ada pun kelimanya yaitu dua orang dari LPEI adalah inisialnya DW Direktur Pelaksana LPEI kemudian AS Direktur Pelaksana LPEI," kata Budi.

BACA JUGA:KPK Pastikan Para Tahanan Beragama Islam Bisa Laksanakan Ibadah Puasa dengan Baik

BACA JUGA:Kapolda Kalsel yang Anaknya Flexing di Medsos Ternyata Belum Lapor LHKPN ke KPK

"Kemudian dari PT Petro Energy, yang pertama adalah DM merupakan pemilik dari PT Petro Energy, kemudian Saudara NN adalah Direktur Utama kemudian Direktur Keuangan Saudari SMD," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, lima orang tersangka tersebut adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan, dan untuk ketiga orang dari PT Perto Energy yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiatra. 

PT PE, kata Budi, diguga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencarian fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto : Kita Harap Ini Bukan Akal-akalan KPK

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan

"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta USD," kata Budi.

Kategori :