Mendag Tegaskan Pengawasan Meteran SPBU Terus Berlanjut hingga Lebaran

Senin 03-03-2025,20:55 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menanggapi pertanyaan terkait pengawasan meteran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan tegas.

Ia menjelaskan bahwa langkah pengawasan alat ukur dan timbangan telah dilaksanakan secara berkesinambungan.

BACA JUGA:Istana Benarkan Maung Garuda Ngisi Bensin di SPBU Shell: Itu Sebelum Pak Prabowo Dilantik Presiden

BACA JUGA:Fakta-fakta Penangkapan Kapolres Ngada oleh Propam Polri, Benarkah Terjerat Narkoba?

"Meteran SPBU kan kemarin di Sukabumi sudah kita cabut, sebelumnya juga pernah dilakukan di Jogja. Jadi, sebenarnya pengawasan untuk alat ukur dan timbangan sudah kita lakukan," ujar Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 3 Maret 2025.

Ia menambahkan, pengawasan ketat akan terus dilakukan, khususnya menjelang musim Lebaran yang biasanya meningkatkan konsumsi bahan bakar.

"Kita terus jalankan pengawasan, terutama menjelang Lebaran," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kepolisian RI berhasil mengamankan empat unit mesin pompa BBM yang diduga dimodifikasi untuk merugikan konsumen.

BACA JUGA:Heboh! Muzakir Manaf Gubernur Aceh Akan Hapus Sistem QR Code di SPBU, Pertamina: Ini Kebijakan Nasional

Mesin-mesin tersebut ditemukan di salah satu SPBU di Sukabumi, Jawa Barat, dengan potensi kerugian mencapai Rp1,4 miliar per tahun bagi masyarakat.

Menurut Budi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya alat tambahan pada mesin pompa BBM.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan komponen printed circuit board (PCB) yang mempengaruhi volume BBM yang dikeluarkan.

BACA JUGA:Viral Lagi, Maung Garuda Prabowo Isi Bensin di Shell, Bukti Pertamina Meragukan?

Modifikasi tersebut menyebabkan pengurangan takaran sekitar 3%, atau setara dengan 600 ml per 20 liter bahan bakar, yang terjadi pada jenis BBM Pertalite, Pertamax, dan Biosolar. 

"Pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi konsumen, terutama dalam transaksi jual beli BBM. Pelaku usaha SPBU yang terindikasi merugikan masyarakat ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," jelas Budi dalam keterangan tertulisnya.

Kategori :