BACA JUGA:Tebus Kekalahan, Persija Targetkan Raih Poin Penuh Saat Lawan PSIS di Patriot
Meski telah dijatuhi vonis, beberapa terdakwa, termasuk Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, mengajukan kasasi.
Namun, putusan kasasi tetap memperkuat vonis hukuman seumur hidup kepada mereka.
Dalam proses persidangan, keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp10,7 triliun dan Rp6 triliun masing-masing.