JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa 11 kendaraan sitaan dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Sebelas kendaraan itu terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.
“Saya baru saja disampaikan oleh Penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudaraY ke Rupbasan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis pada Selasa, 4 Maret 2025.
BACA JUGA:Japto Klaim Sudah Berikan Semua Keterangan ke KPK, Termasuk Uang dan 11 Mobil yang Disita
Sebelas kendaraan tersebut disita tim penyidik KPK saat menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2025.
Saat itu, tim penyidik menemui kendala teknis, sehingga tidak langsung melakukan penyitaan.
Belasan kendaraan itu dipinjam pakaikan sementara kepada Japto.
Diketahui, Japto telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 26 Februari 2025. Ia didalami soal asal-usul kendaraan tersebut.
Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
KPK kembali menetapkan Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.