"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," lanjutnya.
FJ diperiksa Propam Polri karena menurutnya, seorang Perwira Menengah (Pamen) diduga melanggar, maka Divpropam yang memeriksanya.
"Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," paparnya.
"Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai - nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya," imbuhnya.