JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengusutan dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) masih terus berlanjut.
Terdapat sejumlah kesulitan yang ditemui seperti keberadaan barang bukti di Singapura.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung tindak lanjut dari kasus tersebut.
Adapun dugaan korupsi yang dikenal sebagai kasus mafia migas itu disampaikan ke publik saat Agus Rahardjo dan kawan-kawan menjabat sebagai Pimpinan KPK jilid IV.
Komisi antirasuah saat itu menetapkan mantan Direktur Utama Petral, Bambang Irianto sebagai tersangka.
"Terkait tersangka BI, bahwa betul perkaranya masih berjalan. Namun, dari hasil koordinasi dan masukan dari penyidik memang ada beberapa kendala," kata Tessa kepada wartawan dikutip Rabu 5 Maret 2025.
"Kendalanya adalah calon alat bukti yang perlu di-acquired atau didapatkan berada di Singapura," sambung dia.
Tessa mengatakan kendala selanjutnya, berkaitan dengan kesehatan Bambang Irianto, namun tak memerinci lebih lanjut kondisi tersangka tersebut.
BACA JUGA:Akhirnya! Evelin Dohar Diperiksa Sebagai Tersangka Penggelapan Mobil Lamborghini
BACA JUGA:MBG Kena Imbas Kenaikan Harga Pangan, Kepala BGN Beri Contoh Kebutuhan Konsumsi Telur
Adapun komisi antirasuah pernah memanggil empat saksi dalam kasus ini pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Keempatnya adalah Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Fredrick ST Siahaan; VP Power & NRE Direktorat Gas, Energi Baru dan Terbarukan Pertamina, Ginanjar Sofyan; Senior Analyst Downstream Pertamina, Imam Mul Akhyar; serta Account Receivables Manager PT Pertamina, Iswinan Dwi Yunanto.
Penyidik ketika itu mendalami supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM. Tapi, tidak dirinci lebih lanjut hasil pemeriksaan tersebut.