Catat! Cara dan Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025

Kamis 06-03-2025,10:43 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengadakan program Mudik Gratis bagi masyarakat pada Idul Fitri 1446 H/2025 H.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2025 ini harus melakukan pendaftararan melalui online.

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta akan dibuka mulai 7 Maret 2025 dan akan ditutup jika kuota sudah terpenuhi.

BACA JUGA:PENTING! Cek NIK KTP untuk Pastikan Anda Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

BACA JUGA:Mudik Gratis Pelindo Lebaran 2025, Berikut Jadwal, Rute dan Syaratnya

Adapun Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 293 bus yang akan menuju 20 kota di 6 provinsi pada mudik gratis tahun ini.

Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berikut cara pndaftaran mudik gratis 2025:

Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dimulai pada 07 Maret 2025 dan akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi.

2. Calon Peserta menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan yaitu: Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan) & STNK (bila membawa motor), setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:Mudik Gratis BUMN Kimia Farma 2025 Dibuka 10-17 Maret, Cek Persyaratannya di Sini

BACA JUGA:Jadwal Tukar Uang Baru Bank Indonesia 2025, Berikut Cara Pemesanannya

3. Pendaftaran dilakukan secara online di: https://mudikgratis.jakarta.go.id

4. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotocopy kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.

Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat harus datang langsung untuk melakukan verifikasi ke lokasi yang telah ditentukan.

Kategori :