Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Japto beberapa waktu lalu yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.
BACA JUGA:Jadwal Tukar Uang Baru Bank Indonesia 2025, Berikut Cara Pemesanannya
BACA JUGA:Pertemuan Bilateral Dengan Sekjen OECD, Menko Airlangga Paparkan Perkembangan Aksesi Indonesia
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni 11 mobil, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Sebelas mobil tersebut yakni Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki).
KPK kembali menetapkan Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
BACA JUGA:Data Calon Pengurus Danantara Sudah di Tangan Prabowo, Rosan Roeslani: Diumumkan Pekan Depan
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.