Kemenperin Ungkap iPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat TKDN

Jumat 07-03-2025,18:26 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

Diketahui, TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Menurut Febri, setelah Apple mendapatkan 20 sertifikat TKDN, maka Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi.

BACA JUGA:Belum Resmi Dapat Izin, Kemenperin Ungkap Ribuan iPhone 16 Series Sudah Masuk ke Dalam Negeri

BACA JUGA:Update! Daftar Harga iPhone 14 dan 15 Series Terbaru Januari 2025, Banting Harga Turun Rp2 Jutaan

"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi, maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," tutup Febri.

Kategori :