“Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf kepada sivitas akademika UI, serta peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah,” ungkap Heri dalam konferensi pers di UI Salemba, Jakarta, Jumat 7 Maret.
Adapun perbaikan disertasi akan mengikuti ketentuan akademik yang berlaku dengan supervisi dari promotor dan kopromotor.
“Perbaikan itu nanti sebagaimana karya tulis ilmiah pada umumnya, akan ditentukan oleh para promotor dan kopromotor. Dan itu nanti tergantung pada substansinya,” jelas Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah.
Dengan keputusan ini, UI menegaskan komitmennya dalam menjaga standar akademik dan etika ilmiah di lingkungan kampus.