Menhan Sebut Ada 15 Kementerian/Lembaga Bisa Diisi TNI Aktif, Letkol Teddy Termasuk?

Selasa 11-03-2025,21:03 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan ada 15 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. 

Hal itu tertuang sebagaimana Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

BACA JUGA:Prabowo: THR Idul Fitri untuk ASN, Polri, TNI, Pensiunan, dan Hakim Cair 17 Maret 2025

BACA JUGA:Kenaikan Pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol Tuai Kritik, Pengamat Sebut Banyak Timbulkan Kritik

Terkait status Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Sjafrie mempertanyakan apakah statusnya masuk ke dalam 15 kementerian/lembaga tersebut.

Menurutnya, jika Teddy berada di luar 15 kementerian/lembaga, harus pensiun dini.

"Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena," kata Sjafrie di DPR, Senayan, Selasa, 11 Maret 2025.

“Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga itu harus pensiun, yang kita sebut pensiun dini,” kata Sjafrie.

BACA JUGA:Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat dari Mayor ke Letkol

BACA JUGA:Istana Buka Suara Soal Video yang Narasikan Mayor Teddy Hormat ke Aguan

Nantinya, kata Sjafrie, setelah pensiun, pihaknya akan mengusulkannya ke kementerian dan lembaga yang dimaksud yang sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas.

Berikut 15 kategori kementerian/lembaga yang bisa dijabat TNI aktif:

• Korbid Polkam

• Pertahanan Negara

• Setmil Pres

Kategori :