Peredaran Minyakita Tidak Sesuai SNI Diungkap Polda Jabar

Rabu 12-03-2025,07:51 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Dongkrak Potensi Industri Hijau dan Hilirisasi Nikel, Kemenperin Jalin Kerjasama dengan UNIDO

Pihaknya berjanji terus melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat.

Tersangka disangkakan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar," tandasnya.

Kategori :