"Nanti akan kita klarifikasi, akan dipanggil dulu. Untuk meluruskan juga apakah benar ada hal itu dilakukan oleh pengurus RW," ujar Kukuh.
Kukuh juga mengimbau kepada masyarakat yang resah dengan permintaan THR dari oknum tertentu untuk segera melapor.
"Imbauan dari polisi terkait permasalahan permintaan-permintaan yang menjurus pungli dengan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja. Ada pihak kecamatan juga yang akan membantu," pungkasnya.