BACA JUGA:TPNPB OPM Eksekusi Anggota TRWP, Pertikaian 2 KKB Semakin Memanas
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Bojonegoro Sleman dan Manokwari meliputi
17 pucuk senjata api terdiri dari enam laras panjang enam laras pendek dan lima rakitan
3573 butir amunisi berbagai kaliber
Peralatan perakitan senjata seperti mesin bubut gerinda las listrik dan kompresor
Dua detonator bahan peledak
Komponen senjata berupa magasin popor dan laras rakitan
Uang tunai 369.600 ribu rupiah yang diduga sebagai dana pembelian senjata
Jaringan ini menggunakan metode penyelundupan yang cukup canggih Senjata dan amunisi disembunyikan dalam tabung kompresor yang telah dimodifikasi guna menghindari deteksi saat pemeriksaan di pelabuhan
BACA JUGA:TPNPB OPM Eksekusi Anggota TRWP, Pertikaian 2 KKB Semakin Memanas
Ancaman Hukuman Berat untuk Para Tersangka
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal Satu Ayat Satu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP terkait kepemilikan dan penyelundupan senjata api serta bahan peledak ilegal
Hukuman yang menanti mereka sangat berat yakni pidana mati atau penjara seumur hidup
Keberhasilan pengungkapan jaringan ini menjadi langkah besar dalam menekan aktivitas kelompok bersenjata di Papua serta mencegah meningkatnya konflik bersenjata di wilayah tersebut