Terbukti Kurangi Isi Takaran, Polda Banten Sebut Pabrik Rumahan MinyaKita di Rajeg Tangerang Ilegal

Rabu 12-03-2025,20:20 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Mentan Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Solo

Dari informasi tersebut, tim dari Direktorat Krimsus Polda Banten bersama dengan Satgas Pangan melakukan penyelidikan.  Kemudian mendapatkan informasi bahwa di salah satu lokasi terdapat tempat kegiatan aktivitas pengemasan MinyaKita yang terindikasi melakukan pengurangan volume atau isi dari kemasan.

"Kita dapatkan informasi soal pengurangan volume pada kemasan dengan label MinyaKita dan ternyata benar adanya pengurangan tersebut," ujarnya kepada awak media, Rabu, 12 Maret 2025.

Atas perkara itu, penyidik menerapkan pasal 113 Junto Pasal 58 di Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan juga pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999, tentang perilindungan konsumen.

"Ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 dan 3 miliar rupiah," tukasnya.

Kategori :