Sidang Perdana Hasto Kristiyanto: Akhirnya Momentum yang Saya Tunggu Dimulai

Jumat 14-03-2025,10:24 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana
Sidang Perdana Hasto Kristiyanto: Akhirnya Momentum yang Saya Tunggu Dimulai

JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto masuk babak sidang perdana kasus dugaan suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan perintangan penyidikan.

"Terima kasih akhirnya momentum yang saya tunggu tiba, proses persidangan terhadap kasus hukum yang dipaksakan oleh KPK bisa dimulai pada hari ini," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

Ia mengatakan bahwa yang menimpanya merupakan bentuk dari kriminalisasi hukum karena ada kepentingan kekuasaaan diluarnya. Hasto juga merasa kasus ini adalah produk daur ulang.

BACA JUGA:Embracing the Blessing of Ease: Inovasi Smart Living MODENA untuk Ramadan yang Lebih Praktis dan Nyaman

BACA JUGA:Nomor WA Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp444.000 dari Game Penghasil Uang Ini, Langsung Sikat!

"Jadi saya adalah tahanan politik. Saya udah membaca dengan cermat secermat cermatnya terhadap surat dakwaan dan hampir semuanya suatu produk daur ulang. Jadi semua merupakan produk daur ulang terhadap suatu perkara yg sudah memiliki kekuatan tetao atau inkracht," jelasnya

"Banyak manipulasi fakta-fakta hukum setidaknya ada minimum 20 keterangan yang dibuat berbeda dengan keterangan saksi dan putusan yang berbeda," sambungnya.

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan bahwa saksi yang diajukan kepada KPK untuk meringankannya tak pernah dipanggil. Lalu, kata Hasto, saat berkas perkara telah lengkap ia sedang keadaan sakit. 

BACA JUGA:Madura United Curi Tiket dari Tainan City FC ke Semifinal AFC Challenge League 2024/2025

BACA JUGA:Volkswagen Indonesia Ajak ID. Buzz Keliling di Ajang The BUZZ Point

"Saat P21 saya juga sedang keadaan sakit radang tenggorokan, kram perut akibat terlalu semangat berolaharga. Tetapi itupun tetap dipaksakan sehingga hak-hak sebagai terdakwa telah sengaja dilanggar," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDID Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yaitu gugur.

Hal itu karena perkara pokok yang menjerat Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sehingga hakim Praperadilan tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili lagi.

BACA JUGA:16 Km Lahan di Pengadegan hingga Rawajati Akan Dibebaskan Demi Normalisasi Ciliwung

BACA JUGA:Pramono Tegaskan Tak Ada Penggusuran Saat Normalisasi Kali Ciliwung

Kategori :