Kubu Hasto Kristiyanto Protes Jaksa Salah Ketik 1 Huruf: Kami Sampaikan Keberatan Yang Mulia

Jumat 14-03-2025,11:19 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana
Kubu Hasto Kristiyanto Protes Jaksa Salah Ketik 1 Huruf: Kami Sampaikan Keberatan Yang Mulia

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan renvoi atau perbaikan dakwaan kepada majelis hakim karna ada salah ketik satu huruf dalam pasal.

Hal ini disampailan dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

“Mohon izin Yang Mulia, sebelum dilanjutkan Yang Mulia. Kami ada renvoi sedikit Yang Mulia, di halaman 5, ada renvoi sedikit di dakwaan di halaman 5,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025.

BACA JUGA:Perintah Hasto ke Harun Masiku dan Anak Buahnya Dibeberkan Jaksa di Persidangan

BACA JUGA:Kemendikdasmen Tegaskan Dana PIP Bukan untuk Bayar SPP, Sekolah Dilarang Potong!

Adapun, Jaksa salah tulis pasal dalam dakwaan perintangan penyidikan kasus Hasto, seharusnya tertulis KUHP, namun, malah tercatat KUHAP.

Kesalahan tulis itu diprotes oleh kubu Hasto.

Menurut Kuasa Hukum, Ronny Talapessy menilai perbaikan tersebut tidak bisa diterima karena dakwaan sudah masuk ke dalam tahap persidangan.

“Karena kami kan sudah terima dakwaannya kemarin minggu lalu baru hari ini renvoi, kami sampaikan keberatan Yang Mulia, terima kasih,” ucap Ronny.

BACA JUGA:4 Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari ini 14 Maret 2025, Banyak Item Eksklusif!

BACA JUGA:SELAMAT! Nomor HP Kamu Ditransfer Saldo DANA Gratis Rp321.000 ke Dompet Digital Hari Ini, Cek Notifikasi

Sementara itu, Juru Bicara Hasto, Febri Diansyah juga memprotes permintaan perbaikan dakwaan dari jaksa. 

Meski satu huruf, Febri menjelaskan bahwa kesalahan tersebut berpengaruh dengan hak asasi manusia (HAM) Hasto sebagai terdakwa.

“Jadi kenapa kami keberatan? Karena memang meskipun ini hanya 1 huruf tapi tentu saja penyusunan dakwaan ini sangat penting bagi perspektif HAM klien kami,” ujar Febri.

BACA JUGA:Kaos HastoTahananPolitik Padati Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta

Kategori :