Pemprov Jakarta Tak Gelar Operasi Yustisi Pendatang Baru Pasca Lebaran 2025

Jumat 14-03-2025,20:21 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan
Pemprov Jakarta Tak Gelar Operasi Yustisi Pendatang Baru Pasca Lebaran 2025

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan menggelar Operasi Yustisi pendatang baru pasca Lebaran 2025.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, pihaknya telah menyiapkan strategi khusus dalam mengantisipasi pendatang baru saat arus balik Lebaran tahun 2025. 

BACA JUGA:DPRD Dorong Pemprov DKI Jakarta Kolaborasi Antar Daerah Untuk Mudik Gratis 2025

BACA JUGA:Antisipasi Hujan Ekstrem 11 Maret, Pemprov DKI Lakukan Modifikasi Cuaca

“Jakarta tetap ramah terhadap warga dan pendatang. Jakarta tetap berlaku adil, tetap menarik, dan memberikan kebahagian pada setiap orang. Namun, harus tetap terukur, sehingga perwujudan menjadi kota global bisa tercapai. Oleh karena itu, tahun ini operasi yustisi tidak kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya,” tutur Budi dalam keterangannya pada Jumat, 14 Maret 2025.

Budi menambahkan, untuk mengawal pertumbuhan penduduk akan dilakukan melalui Program Penataan Administrasi Kependudukan.

“Program ini telah berhasil dilakukan pada waktu sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka perpindahan penduduk atau migrasi pada tahun 2024 sekitar 37,47 persen dari tahun sebelumnya,” ungkap Budi.

BACA JUGA:Tegas! Pramono Bakal Copot Pejabat Pemprov DKI yang Hambat Urusan Kadin

BACA JUGA:Tangerang Raya Kebanjiran, Gubernur Banten Andra Soni akan Kordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta

Budi memaparkan, pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap bulan berasal dari kelahiran rata-rata sebesar 8.796 jiwa. 

Sementara itu, pertumbuhan penduduk dalam satu momentum, seperti pasca-Lebaran, dalam periode 2021-2024, rata-rata jumlah pendatang di Jakarta sebanyak 22.412 jiwa.

Data tersebut menunjukkan terjadi lonjakan kenaikan jumlah penduduk di Jakarta dalam satu momentum tertentu.

Budi menjelaskan, dalam Program Penataan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil DKI Jakarta akan menata dan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diberikan kepada penduduk dalam suatu wilayah sesuai domisili. 

BACA JUGA:Dituduh Nyuri Freezer, Pria di Bekasi Ditelanjangi dan Dianiaya

BACA JUGA:Pemprov DKI Salurkan Bantuan Bencana Banjir Bekasi, Sekda: Tingkatkan Kepedulian Antarkota

Kategori :