Pemprov Jakarta Tak Gelar Operasi Yustisi Pendatang Baru Pasca Lebaran 2025

Jumat 14-03-2025,20:21 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

Sehingga, dalam kurun waktu maksimal satu tahun, setiap penduduk harus menyesuaikan identitas kependudukan sesuai domisili.

“Hal ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, diharapkan, tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan, dan memberikan kepastian hukum,” lanjut Budi.

Kategori :