"Jadi berkenaan dengan isu penugasan-penugasan, jangan kemudian dimaknai sebagai dwifungsi ABRI, tidak. Tidak hanya TNI, kita semua manakala dibutuhkan dan memiliki keahlian, kita harus siapkan," tuturnya.
Ia pun mencontohkan bagaimana TNI dan Polri turut dilibatkan dalam penanganan bencana.
Selain itu, perkembangan zaman turut menjadi konsen pemerintah atas pentingnya revisi UU ini.
"Dalam perkembangan zaman itu, pastilah kita mempelajari bahwa ada hal-hal tertentu yang belum diatur (dalam UU), kemudian kita berharap ke depan itu bisa diatur melalui undang-undang supaya kalau terjadi penugasan-penugasan tertentu tidak dianggap melanggar undang-undang," paparnya.
BACA JUGA:Dasco Bantah Pembahasan RUU TNI Dilakukan Secara Kebut-kebutan
BACA JUGA:RUU TNI Perluas Tugas Operasi Militer Selain Perang, Siber hingga Narkoba
"Misalnya dalam hal perkembangan ilmu siber, dulu pun tidak ada (regulasinya). Undang-Undang TNI yang lama belum mengatur itu, tapi hari ini, perkembangan dunia mengharuskan bahwa TNI harus memiliki kemampuan untuk berperang siber," bebernya.
Ia pun mewanti-wanti agar masyarakat tidak terlalu berpikir negatif atas perubahan-perubahan yang ada, termasuk dalam rencana revisi UU TNI.
Adapun hal ini dianggapnya sebagai bagian dari dialektika dan pembelajaran dalam bernegara.
"Tapi tentunya kami pemerintah terus membuka diri terhadap semua masukan. Juga kami tentunya berkewajiban untuk terus memberikan kesadaran kepada kita semua, mari bergotong-royong apapun itu, ini semua untuk kepentingan kita."