RUU TNI Perluas Tugas Operasi Militer Selain Perang, Siber hingga Narkoba

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan tugas operasi militer selain perang yang akan dilakukan oleh TNI akan bertambah melalui revisi undang-undang TNI -disway.id/anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan tugas operasi militer selain perang yang akan dilakukan oleh TNI akan bertambah melalui revisi undang-undang TNI.
Ia menjelaskan nantinya akan ada 17 tugas operasi militer selain perang dari yang sebelumnya berjumlah 14.
"Pembahas yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," kata dia, dikutip Senin 17 Maret 2025.
BACA JUGA:Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil, KPK: Beliau Mengawal dan Kooperatif
BACA JUGA:Sidang Etik AKBP Fajar Widyadharma Digelar Hari Ini di Propam Mabes Polri
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci apa saja penambahan yang tertuang dalam Revisi UU tersebut.
Hanya saja, ia menjelaskan, dua diantaranya berkaitan dengan operasi Siber dan Narkoba.
Namun, berdasarkan berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Pasal 7 ayat 2b), ada 14 jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Berikut rinciannya:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
BACA JUGA:Prabowo Akan Resmikan Pabrik Freeport hingga 17 Stadion Hari Ini
3. Mengatasi aksi terorisme
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: