RUU TNI Perluas Tugas Operasi Militer Selain Perang, Siber hingga Narkoba

RUU TNI Perluas Tugas Operasi Militer Selain Perang, Siber hingga Narkoba

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan tugas operasi militer selain perang yang akan dilakukan oleh TNI akan bertambah melalui revisi undang-undang TNI -disway.id/anisha aprilia-

4. Mengamankan wilayah perbatasan

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

BACA JUGA:Intip Bocoran Jadwal Pencairan Bansos KLJ 2025 Total Rp900.000, Kapan?

BACA JUGA:Geger! Gibran Mendatangi Kampus Kosong, Roy Suryo: Kita Tuh Dibodohkan

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah

10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)

BACA JUGA:Panda Nababan Bongkar Kenapa Ahok Tidak Bisa Temui Jokowi Saat Menjabat Komut Pertamina: 5 Kali Disuruh Menghadap Megawati

BACA JUGA:Anggota DPRD OKU Minta Jatah 20 Persen Pokir dari 9 Proyek yang Disetujui R-APBD

14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads