"Kita temukan juga produk yang seharusnya adalah produk steril. Kalau produk steril, steril artinya yang mempunyai risiko tinggi, dengan dijual lebih dari 6 bulan, itu harus makanan MD. Jadi harus MD kodenya, bukan PIRT. Ini juga saya temukan tadi," lanjutnya.
Ia pun berharap pelaku usaha bisa memperbaiki hal ini sehingga produk didaftarkan dengan kode MD, bukan PIRT.
BACA JUGA:Rincian Lengkap Saldo Dana Bansos yang Cair di Triwulan II 2025, Buruan cekbansos.kemensos.go.id
Ia mewanti-wanti ketepatan aturan ini ditegakkan untuk mencegah ancaman keracunan rakyat.
"Karena itu, kalau tanpa itu berbahaya. Nanti dimakan sama rakyat kit,a kan, bisa keracunan, bisa mengalami sakit perut, dan sebagainya," tutupnya.